Juni 2, 2026

Lagi-lagi! Beredar Surat Pernyataan Kepsek SD Wailangira soal Penyerahan DAK ke Yatutim

Sumba Barat Daya, Ina Ama.com – Sebuah dokumen surat pernyataan yang dibuat oleh Kepala Sekolah SD Wailangira, Kecamatan Kodi Balaghar, Sumba Barat Daya (SBD) beredar di luas. Dalam surat bertanggal 07 Juli 2023 itu tertera pernyataan soal penyerahan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada Yayasan Tunas Timur (Yatutim).

Dokumen bernomor 008/SD-WLNRA/VII/2023 itu tertera dibubuhi materai 10.000 dan ditandatangani atas nama Pdt. Samuel Dara Maghu, S.Th, selaku Kepala Sekolah SD Wailangira.

Dalam surat pernyataan itu tertulis tiga poin. Berdasarkan dokumen yang beredar, poin pertama menyatakan “bersedia menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Dinas” dan pengelolaannya “diserahkan sepenuhnya kepada Yatutim untuk dikelola sebagaimana mestinya”. Tertulis pula kesediaan untuk “mengawal dan menjamin keamanan dalam proses pengelolaan sampai selesai”.

Poin kedua menyebut, “dana yang masuk rekening akan diserahkan kepada Yatutim untuk dikelola secara keseluruhan.” Poin ketiga menyatakan “bersedia diberhentikan tidak hormat apabila melanggar pernyataan tersebut”.

“Apabila saya melanggar pernyataan ini, saya bersedia diberhentikan tidak hormat,” demikian pernyataan Kepsek SD Wailangira dalam surat itu yang diperoleh redaksi inaama.com, 5 April 2026.

Meski begitu, hal ini belum dikonfirmasi kepada Pendeta Samuel Dara Maghu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBD, dan Ketua Yatutim SLD untuk meminta keterangan terkait dasar dan mekanisme penyerahan pengelolaan DAK tersebut.

Namun beredarnya surat pernyataan ini, mencatat sedikitnya tiga dokumen yang beredar luas dan menyangkut Yatutim. Sebelumnya, beredar tangkapan layar pesan WhatsApp berisi permintaan uang Rp95 juta kepada Kepsek SMK Kanelu Yatutim untuk pelunasan Surat Keputusan (SK).

Kemudian, beredar foto slip transfer dana senilai Rp10 juta ke rekening penerima atas nama Ketua Yatutim Soleman Lende Dappa alias SLD.

Selain itu, beredar pula rekaman suara berdurasi 3 menit 27 detik yang berisi percakapan antara Kepala Sekolah dan Bendahara SMK Ekapata Yatutim. Dalam rekaman itu terdengar pembahasan soal gaji guru tahun 2024 hingga 2026 dan pengelolaan dana BOS.

Bahkan terdengar pula dalam petikan rekaman tersebut kalimat: “…kalau saya sampai terseret, tidak mungkin usi juga tidak kena…”. Kata “usi” dalam bahasa Sumba berarti kakak perempuan.

Diketahui, kasus dugaan korupsi dana BOS di Yatutim mencapai Rp12 miliar ini tengah diusut oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

Kasus ini sendiri pada awalnya dilaporkan oleh Pemerhati Pendidikan SBD sejak Juli 2024.

Dalam perkara ini menyeret Ketua Yatutim SLD dan anaknya, Debora Gemelina Arborea Lende (Debora Lende), yang kini menjabat Anggota DPRD NTT dari PSI. Sebelum terjun ke politik, Debora diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris Umum Yatutim.

Selain keduanya, tiga nama lain juga ikut terseret dalam pusaran kasus ini, yakni Magdalena Ngongo, Nicson Alfa Tena Bolo, dan Feebe Berhitu.

Dugaan praktik korupsi ini disebut dilakukan melalui manipulasi data siswa dalam sistem Dapodik selama bertahun-tahun. Skala permainan ini tidak kecil dari total 55 sekolah di bawah naungan Yatutim, hampir seluruhnya diduga terlibat.

Bahkan penelusuran, jaringan sekolah Yatutim tersebar luas, mulai dari SBD hingga ke Maluku, mencakup jenjang pendidikan dari Kelompok bermain hingga SMA/SMK.

Setelah melalui tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 3 Oktober 2025. Penyidik menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum (PMH) yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Meski nama Debora Lende telah disebut dalam proses penyidikan, hingga April 2026, Kejaksaan Negeri Sumba Barat belum menetapkan satu pun tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan kini, dengan bocornya bukti surat pernyataan, bukti transfer dan rekaman suara. Tekanan terhadap aparat penegak hukum semakin besar untuk segera menuntaskannya.***

Berita Terkait