
Sumba Barat Daya, Ina Ama.com – Di tengahKejaksaan Negeri Sumba Barat mengusut kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tubuh Yayasan Tunas Timur (Yatutim), borok lain Ketua Yatutim Soleman Lende Dappa alias SLD yang selama ini tersusun rapi mulai terungkap satu persatu.
Terbaru, sejumlah Kepala Sekolah Yatutim di Sumba Barat Daya terpaksa menanggung getah lantaran SLD menggunakan Surat Keputusan (SK) mereka sebagai agunan ke Bank BRI.
Ironisnya lagi, SLD menggadaikan SK tersebut tanpa sepengetahuan para Kepala Sekolah. Para korban mengaku ditipu daya karena SK mereka dijadikan agunan ke Bank BRI tanpa persetujuan dan tanda tangan.
Modusnya, SLD diduga bekerja sama dengan Bank BRI Elopada menggadaikan 35 SK Kepsek Yatutim untuk pinjaman 9 tahun tanpa sepengetahuan pemilik.
Imbasnya, para Kepsek Yatutim masuk daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan merana. Bagaimana tidak, mereka tercekik tunggakan puluhan juta rupiah padahal pengajuan utang ke Bank BRI Elopada tak pernah dilakukan.
Atas dugaan penipuan kredit topengan tersebut, 35 Kepala Sekolah Yatutim, korban telah melaporkan SLD dan pihak Bank BRI Unit Elopada ke Kejari Sumba Barat. Mereka mendesak agar kasus ini segera ditindaklanjuti dan para pelaku diproses hukum.
“Sekarang kami 35 Kepala Sekolah Yatutim sedang mengejar pertanggungjawaban hukum SLD terkait kredit topengan di Bank BRI Unit Elopada. Ia menggadaikan SK kami tanpa izin, mengambil uang pinjaman, dan tidak membayar angsuran. Akibat perbuatan itu, kami menanggung getah berupa pencatatan dalam daftar hitam OJK,” ujar Juru Bicara 35 Kepsek Korban, yang enggan dipublikasikan namanya, Selasa (14/4/2026) kepada inaama.com.
“Bayangkan, kami 35 Kepala Sekolah Yatutim mau ajukan kredit di bank manapun tidak bisa karena masuk daftar hitam OJK. Bagaimana mungkin SLD bisa gadaikan SK kami dan pinjamannya langsung cair, tanpa pihak bank menjelaskan ke kami dan tanpa survei kelayakan pinajaman?” sambung Juru Bicara 35 Kepsek Korban.
Juru Bicara 35 Kepsek Korban menyebut pihaknya kini didukung 70 saksi kasus manipulasi data siswa dalam sistem dapodik dan penyimpangan dana BOS di Yatutim yang diusut Kejari Sumba Barat.
“Untuk kredit yang diduga fiktif di BRI Unit Elopada, kami 35 kepala sekolah sudah laporkan ke Kejari karena dirugikan oleh SLD terkait pengajuan kredit itu,” tegasnya.
Selain itu, temuan lain yang dinilai janggal oleh korban adalah adanya dugaan SK Kepala Sekolah yang diterbitkan pihak yayasan dan dijadikan agunan kredit di bank, padahal SK tersebut atas nama seorang sopir tamatan SMA. Secara aturan, kepala sekolah wajib sarjana dan pengangkatannya harus diketahui Dinas Pendidikan.
“Yang janggal, ada dugaan SK kepsek yang diterbitkan yayasan atas nama sopir tamatan SMA, lalu SK itu dijadikan agunan bank. Syarat jadi kepsek itu harus S1. Kalau cuma tamatan SMA, tidak bisa. Ini jelas SK-nya bermasalah,” tegas Juru Bicara 36 Kepsek Korban.
Sebelumnya, kasus ini awalnya dilaporkan Pemerhati Pendidikan SBD sejak Juli 2024. Perkara ini menyeret Ketua Yatutim SLD dan anaknya, Debora Gemelina Arborea Lende, yang kini menjabat Anggota DPRD NTT dari PSI. Sebelum terjun ke politik, Debora Lende pernah menjabat Sekretaris Umum Yatutim.
Selain keduanya, tiga nama lain ikut terseret, yakni Magdalena Ngongo, Nicson Alfa Tena Bolo, dan Feebe Berhitu.
Dugaan korupsi dilakukan melalui manipulasi data siswa dalam sistem Dapodik selama bertahun-tahun. Dari total 55 sekolah di bawah naungan Yatutim, hampir seluruhnya terlibat. Hasil penelusuran, jaringan sekolah Yatutim tersebar dari SBD hingga Maluku, mencakup jenjang Kelompok Bermain hingga SMA/SMK.
Setelah Kejari Sumba Barat melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), kasus ini resmi naik ke penyidikan pada Jumat, 3 Oktober 2025. Dalam tahap itu, penyidik menemukan unsur perbuatan melawan hukum (PMH) yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Meski Debora Lende telah diperiksa dalam penyidikan, hingga kini Kejari Sumba Barat belum menetapkan satu pun tersangka.
Tetapi terbongkarnya bukti baru itu membuat desakan publik menguat. Kejari Sumba Barat didesak segera menetapkan tersangka dalam kasus dana BOS di Yatutim.
Publik tidak lagi menunggu, tetapi menuntut Korps Adhyaksa segera menuntaskan skandal penggelembungan data siswa dalam sistem dapodik dan penyimpangan dana BOS yang merugikan negara Rp12 miliar.
Hingga berita ini dipublish, redaksi inaama.com belum berhasil memperoleh konfirmasi dari Ketua Yatutim SLD dan pihak Bank BRI Unit Elopada terkait dugaan dalam pemberitaan ini. Kejari Sumba Barat juga belum memberi keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan. Upaya konfirmasi terus dilakukan dan hak jawab dilayani.***
