
Kupang, Ina Ama.com – Palu hakim akhirnya diketuk untuk Sebastian Bokol yang karib disapa Tian Bokol. Pengadilan Negeri Kupang, resmi menggelar sidang perdana kasus pembunuhan di Kota Kupang yang merenggut nyawa Tian Bokol, Senin 28/4/2026.
Ketujuh terdakwa masing-masing berinisial MAD (21) yang akrab disapa Migel, FMN (22) JK (28), HVGYS (22), AKAP (22) APFM (22), dan WIT (23), dihadirkan ke Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kupang untuk mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pantauan redaksi inaama.com, para terdakwa memasuki ruang sidang dengan pengawalan ketat sekitar pukul 10.57 WITA. Sidang dibuka dengan pengecekan identitas masing-masing terdakwa oleh Ketua Majelis Hakim.
Pengunjung sidang, termasuk keluarga korban Tian Bokol, memadati Ruang Sidang PN Kupang saat tujuh terdakwa dihadirkan untuk mendengar dakwaan JPU.
Dalam dakwaannya, JPU mendakwa para terdakwa dengan pasal berlapis. “Dakwaan pembunuhan berencana, pembunuhan biasa, pengeroyokan dan penganiayaan,” ungkap salah satu anggota Polda NTT yang ikut memantau persidangan dan enggan namanya dipublikasi.
Usai pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
“Karena ada perlawanan dari pihak terdakwa berupa eksepsi, maka sidang ditunda,” ujar sumber yang sama.
“Sedangkan sidang saksi itu tanggal 7 sama 13 Mei,” sambung sumber itu.
Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan digelar Jumat, 1 Mei 2026 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada 2 Agustus 2022 lalu, saat korban Sebastian Bokol ditemukan tewas di kali kering Liliba, tepatnya di RT 045/RW 016, Kelurahan Liliba, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Polisi kemudian menangkap 7 pemuda yang kini duduk sebagai terdakwa. Ketujuhnya ditangkap pada 1 Desember 2025 di beberapa lokasi yang berbeda: Jakarta, Kalimantan, Bali, dan Kupang. Mereka berasal dari Kupang, dekat tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian dalam rangka memperkuat pembuktian, penyidik menggelar rekonstruksi kasus pada Kamis, 4 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Kasubdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Edy, dengan memperagakan sebanyak 26 adegan.
Rekonstruksi tersebut dilakukan di sejumlah titik tempat kejadian perkara guna memastikan kesesuaian kronologi dan peran masing-masing tersangka. Hasilnya, terungkap bahwa korban diduga menjadi korban pengeroyokan oleh tujuh pelaku hingga meninggal dunia.
Selanjutnya, pada Senin, 30 Maret 2026, Kejati NTT menyatakan berkas penyidikan kasus pembunuhan Sebastian Bokol lengkap (P-21) dan siap dibawah ke meja persidangan atau pengadilan.
Setelah P-21, keesokan harinya, Selasa 31 Maret 2026, penyidik Ditreskrimum Polda NTT langsung bergerak cepat melaksanakan tahap II, yakni penyerahan 7 tersangka dan barang bukti ke pihak Kejari Kota Kupang untuk diproses hukum selanjutnya.
Kini, setelah hampir 4 tahun sejak kejadian, kasus yang menyita perhatian publik itu, akhirnya masuk babak pembuktian di meja hijau. Keluarga korban berharap majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya.
Pantau terus rangkaian sidang kasus Tian Bokol hanya di Ina Ama.com.***
