April 16, 2026

Kritik Menu MBG di Facebook, IRT Asal Bima Dilaporkan ke Polisi, Kantor Hukum Haraka Dampingi Klarifikasi

Bima, Una Ama.com – Tim Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Haraka secara resmi memberikan pendampingan hukum terhadap Saudari Emilia, seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima yang memenuhi panggilan klarifikasi di Sat Reskrim Polres Bima Kota, Selasa (14/4/2026).

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan yang diajukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), menyusul unggahan Emilia di akun Facebook milik pribadinya bernama Arif Emilia, yang menyoroti menu dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayahnya.

Penasihat Hukum Kantor Haraka, Marwan, S.H., C.L.A menyampaikan, kehadiran kliennya merupakan bentuk sikap kooperatif serta penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Unit Tipidter Satreskrim Polres Bima Kota.

“Klien kami kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait laporan pengaduan mengenai dugaan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE,” ujar Marwan seperti dalam rilis yang diterima inaama.com.

Ia menambahkan, kliennya hadir secara langsung untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya guna membantu penyidik mendapatkan gambaran peristiwa yang utuh dan berimbang.

Lebih lanjut, pihaknya mengingatkan semua pihak untuk tetap menghormati asas presumption of innocence. Saat ini, proses masih dalam tahap penyelidikan (klarifikasi), di mana status kliennya adalah sebagai terlapor yang sedang memberikan penjelasan terkait aduan dimaksud.

“Kami akan melakukan telaah hukum mendalam terhadap materi aduan dan memastikan bahwa hak-hak konstitusional klien kami terlindungi sepenuhnya selama proses hukum berlangsung. Kami percaya penyidik Polres Bima Kota akan bekerja secara profesional, transparan, dan objektif,” lanjutnya.

Kantor Hukum Haraka juga mengimbau seluruh masyarakat dan pengguna media sosial untuk tetap tenang dan tidak memberikan penghakiman sepihak sebelum adanya kekuatan hukum tetap dalam perkara ini.

“Kami hadir untuk memastikan keadilan ditegakkan dan proses hukum berjalan di atas koridor aturan yang berlaku. Fokus kami adalah mengawal klien agar mendapatkan ruang penjelasan yang objektif di hadapan hukum,” pungkas Marwan.***

Berita Terkait