April 17, 2026

Kantor Hukum Haraka Fasilitasi Pengembalian Dana Tebusan Sertifikat Warga Desa Sai

Bima, Ina Ama.com – Kantor Hukum Haraka telah berhasil memfasilitasi pengembalian dana tebusan sertifikat milik warga Desa Sai, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima melalui upaya hukum somasi.

Tim Kuasa Hukum dari Lombok Tengah mengumumkan keberhasilan dalam memperjuangkan hak finansial warga Desa Sai terkait penyelesaian sengketa dana penebusan sertifikat tanah milik salah satu warga Dusun Jati.

“Setelah melalui rangkaian somasi, pihak terkait akhirnya sepakat untuk mengembalikan sejumlah uang yang disepakati sebagai dana penebusan sertifikat yang sebelumnya dijadikan agunan di bank swasta di Kabupaten Bima,” ungkap Advokat Kantor Hukum Haraka, Marwan, S.H., C.L.A pada media ini, Senin (14/4/2026).

Marwan menjelaskan, duduk perkara bermula saat sertifikat diagunkan untuk keperluan modal bertani. Kasus ini merupakan sengketa keperdataan terkait pengembalian dana. Dimana sertifikat milik warga Desa Sai biasanya diagunkan di bank swasta yang berlokasi di Kabupaten Bima guna mendapatkan modal bertani dan akan ditebus kembali setelah panen hasil pertanian.

Menyikapi hal tersebut, Kantor Hukum Haraka mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi guna menuntut penyelesaian berupa pengembalian dana. Uang tersebut diproyeksikan sebagai biaya tebusan agar sertifikat yang berada di pihak bank dapat segera diambil kembali oleh warga.

“Langkah somasi ini kami ambil untuk memastikan adanya kepastian dana bagi klien kami. Dengan kembalinya uang tersebut, warga kini memiliki kemampuan finansial untuk menebus kembali hak atas tanah mereka,” lanjutnya.

“Kami juga mengimbau jika warga Desa Sai yang mengalami persoalan serupa bisa datang dan konsultasikan ke kantor kami agar dapat dibantu,” ujar Advokat kelahiran Desa Sai ini.

Marwan menambahkan, penyelesaian kasus ini menunjukkan bahwa upaya hukum dapat mendorong para pihak untuk menyelesaikan kewajibannya secara materiel. Kantor Hukum Haraka menegaskan akan terus mendampingi warga Desa Sai pada umumnya masyarakat Kabupaten Bima hingga proses penebusan sertifikat dari pihak bank selesai sepenuhnya dan dokumen kembali ke tangan pemilik yang sah.

Bagi warga yang ingin melakukan konsultasi seputar masalah hukum bisa menghubungi Marwan, S.H., C.L.A Nomor WhatsApp: 085338401130, Alamat Kantor: Jl. Raya-Keruak, Gerantung, Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, 83523.***

Berita Terkait