
Sumba Barat Daya, Ina Ama.com – Sebuah pesan singkat WhatsApp yang beredar luas memuat tulisan: “kirim uang dulu sekarang Rp95 juta”dengan dalih untuk pelunasan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah (Kepsek).
Dalam tangkapan layar yang diterima redaksi inaama.com pada 5 April 2026, terdapat dua panggilan WhatsApp tak terjawab dari pengirim ke penerima.
Tangkapan layar itu juga memuat sebagian percakapan berbahasa Wewewa yang berbunyi: “pangindi belliga sekarang untuk lunas Surat Keputusan (SK)”. Berarti “kirim uang dulu sekarang Rp95 juta untuk melunasi SK”.
inaama.com belum dapat memverifikasi keaslian pesan maupun identitas pengirimnya.
Namun, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait terus dilakukan. Redaksi hitsidn.com juga menyediakan ruang hak jawab sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kendati demikian, penelusuran hitsidn.com berlanjut. Kepada hitsidn.com, seorang sumber mengaku dekat dengan salah satu pihak dan meminta namanya tidak dipublikasikan, menyebut tangkapan layar itu berasal dari Kepsek SMK Kanelu Yatutim.
Sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan itu mengklaim bahwa waktu pengiriman pesan berkaitan dengan kegiatan Ketua Yatutim, Soleman Lende Dappa alias SLD, di Jakarta pada 2024.
Sumber itu berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat terkait pesan tersebut secara transparan.
Dengan demikian, inaama.com belum dapat mengkonfirmasi kebenaran seluruh klaim sumber tersebut kepada Ketua Yatutim SLD maupun Kepala Sekolah SMK Kanelu Yatutim.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi terus dilakukan redaksi.
Diketahui, kasus dugaan korupsi dana BOS di Yatutim mencapai Rp12 miliar ini tengah diusut oleh
Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
Kasus ini pada awalnya diadukan oleh Pemerhati Pendidikan SBD sejak Juli 2024.
Dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan Negeri Sumba Barat turut melakukan pemeriksaan terhadap unsur pimpinan dan mantan pengurus Yatutim.
Berdasarkan penelusuran, nama Debora Lende tercantum sebagai Sekretaris Umum dalam spanduk kegiatan yayasan pada 2023. Saat ini yang bersangkutan aktif sebagai anggota legislatif provinsi NTT.
Pihak Kejaksaan Negeri Sumba Barat membenarkan telah memintai keterangan dari lima orang terkait penanganan perkara ini. Kelimanya yaitu Ketua Yatutim Soleman Lende Dappa, Debora Lende, Magdalena Ngongo, Nicson Alfa Tena Bolo, dan Feebe Berhitu.
Modus dugaan korupsi yang tengah diusut disebut berkaitan dengan pengelolaan data siswa pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Yayasan tersebut diketahui menaungi 55 satuan pendidikan.
Diketahui juga, Jaringan sekolah Yatutim tersebar luas, mulai dari SBD hingga ke Maluku, mencakup jenjang pendidikan dari Kelompok Bermain hingga SMA/SMK.
Pihak Kejari Sumba Barat menyatakan penanganan perkara ini telah masuk tahap penyidikan sejak 3 Oktober 2025. Dalam tahap tersebut, penyidik menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum (PMH) yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Meski nama Debora Lende telah disebut dalam proses penyidikan, hingga April 2026, Kejaksaan Negeri Sumba Barat belum menetapkan satu pun tersangka.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik disebut mendalami sejumlah dokumen dan keterangan terkait aliran dana. Publik menanti perkembangan lebih lanjut dari Kejaksaan Negeri Sumba Barat.***
