
Kupang, Ina Ama.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai perkara hukum yang menjerat Erasmus Frans Mandato bukan sekadar persoalan unggahan di media sosial Facebook, melainkan berkaitan dengan perjuangan warga dalam mempertahankan hak hidup dan akses publik di wilayah pesisir Pantai Bo’a, Kabupaten Rote Ndao.
Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, S.H., M.H, melalui rilis yang diterima inaama.com pada Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa Erasmus dijerat pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah mengunggah tulisan di Facebook pada 24 Januari 2025 yang memprotes penutupan akses jalan menuju Pantai Bo’a oleh investor yang mengembangkan usaha pariwisata di kawasan tersebut.
“Perkara ini bukan sekadar soal Facebook. Ini tentang ruang hidup masyarakat pesisir. Erasmus hanya menyuarakan penutupan akses publik menuju pantai yang selama ini menjadi jalur masyarakat,” tegas Yuvensius.
Ia menjelaskan, terdapat dua akses jalan yang ditutup. Pertama, jalan di samping lapangan sepak bola Desa Bo’a yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rote Ndao tahun 2018.
Kedua, akses di samping SDN Bo’a yang sejak 2012 telah ditetapkan sebagai jalan desa melalui musyawarah masyarakat dan dibangun menggunakan dana desa dengan kondisi perkerasan sirtu.
Menurut Yuvensius, kedua jalan tersebut selama ini menjadi jalur utama masyarakat menuju Pantai Bo’a, namun kemudian ditutup secara sepihak oleh investor yang mengembangkan usaha pariwisata di kawasan tersebut.
Ia menilai penggunaan UU ITE untuk menjerat kritik warga terhadap persoalan lingkungan berpotensi melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Selain itu, WALHI NTT juga melihat perkara tersebut memiliki karakteristik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni penggunaan instrumen hukum untuk membungkam suara kritis masyarakat terhadap kebijakan atau kepentingan ekonomi tertentu.
“Praktik ini berbahaya karena dapat menciptakan efek jera bagi masyarakat yang ingin bersuara membela ruang hidupnya,” ujar Yuvensius Stefanus Nonga.
Masih menurutnya, jika seorang warga di Rote bisa dipidana karena memperjuangkan akses pantai, maka masyarakat lain di NTT juga berpotensi mengalami hal serupa ketika menolak tambang, menolak perampasan pesisir, maupun proyek yang dinilai merusak lingkungan.
Karena itu, WALHI NTT mendesak majelis hakim memeriksa perkara tersebut secara jernih, adil, dan konstitusional dengan menempatkannya dalam kerangka perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup.
“Ini bukan hanya soal satu orang warga, tetapi tentang masa depan demokrasi lingkungan di Nusa Tenggara Timur. Negara seharusnya melindungi pembela lingkungan, bukan justru mengkriminalkannya,” tandas Yuvensius.
WALHI NTT menyatakan akan terus mengawal proses persidangan kasus tersebut serta menggalang solidaritas publik guna memastikan prinsip Anti-SLAPP ditegakkan dalam sistem hukum di Indonesia.***
