
Lembata, Ina Ama.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengecam langkah Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq yang diduga mencatut nama sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam Surat Keputusan (SK) terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Atadei di Kabupaten Lembata.
Di dalam SK Nomor 163 Tahun 2026 tentang Kelompok Kerja Pendamping Pembangunan PLTP Atadei berkapasitas 2 x 5 Megawatt, nama Romo Deken Lembata, Sinyo Da Gomez dicantumkan sebagai pengarah.
SK tersebut ditandatangani oleh Bupati Tuaq pada 25 Februari 2026. Tugas pengarah dalam dokumen tersebut antara lain memberikan arahan terhadap seluruh tahapan kegiatan pra-konstruksi, perizinan, hingga pengadaan tanah untuk pembangunan proyek panas bumi di wilayah Atadei.
Namun, pencantuman nama tersebut menuai kontroversi setelah Romo Sinyo Da Gomez secara terbuka membantah pernah dimintai persetujuan atau dihubungi oleh pihak mana pun, termasuk oleh Bupati Lembata, terkait penunjukannya sebagai pengarah dalam SK tersebut. Selain nama Romo Deken, SK tersebut juga mencantumkan sejumlah tokoh masyarakat adat yang selama ini dikenal menolak rencana pengembangan proyek geotermal karena dinilai mengancam ruang hidup masyarakat setempat.
Dalam pertemuan antara WALHI NTT dan jaringan komunitas yang tergabung dalam FRONTAL Lembata, para tokoh adat tersebut menyatakan penolakan terhadap SK yang mencantumkan nama mereka tanpa sepengetahuan dan persetujuan. Menurut mereka, tindakan tersebut berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.
Kepala Divisi Advokasi WALHI NTT, Gres Gracelia, menilai langkah tersebut sebagai upaya manipulatif untuk memecah gerakan masyarakat yang selama ini menolak proyek geotermal di Lembata.
“Kami menduga, Bupati Lembata secara sadar melakukan ini untuk mengadu domba masyarakat yang selama ini menolak proyek geotermal di Lembata,” kata Gres.
Ia menambahkan bahwa pola semacam ini berbahaya mengingat isu proyek geotermal di wilayah tersebut sangat sensitif. Sebagai pemimpin daerah, kata dia, Bupati seharusnya mempertimbangkan dampak sosial yang dapat timbul dari kebijakan tersebut.
WALHI NTT juga mendesak Bupati Lembata untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik terkait pencantuman nama-nama tokoh agama dan masyarakat dalam SK tersebut.
Selain itu, WALHI mengingatkan pemerintah daerah di wilayah Flores, Lembata, dan Alor mengenai kerentanan wilayah yang berada di kawasan cincin api atau Ring of Fire, yang memiliki potensi tinggi terhadap bencana alam seperti letusan gunung berapi.
Menurut Gres, pemerintah seharusnya lebih mempertimbangkan dampak ekologis dari proyek geotermal, terutama di wilayah yang setiap tahun menghadapi hujan abu vulkanik akibat aktivitas gunung berapi.
Sehingga, WALHI NTT menilai dugaan pencatutan nama tokoh agama dan tokoh adat tersebut menunjukkan bahwa sejak awal pengembangan proyek geotermal di sejumlah wilayah NTT sarat dengan persoalan dan manipulasi.
Tak hanya itu, organisasi itu juga menyoroti pernyataan Gubernur NTT, Melki Laka Lena, yang sebelumnya menyatakan bahwa proses pengembangan proyek geotermal di NTT berjalan aman. Menurut WALHI, pernyataan tersebut dinilai kontras dengan kondisi sosial di lapangan.
“Keselamatan warga dan keberlanjutan pulau tersebut harus menjadi prioritas utama,” timpal Gres.
Dalam situasi ini, WALHI NTT menegaskan penolakannya terhadap pengembangan proyek geotermal di Lembata dan mendesak pemerintah untuk mengutamakan keselamatan ruang hidup masyarakat serta stabilitas sosial ekonomi di tengah krisis ekologis yang terjadi.***
