April 8, 2026

Seret Profesi Bidan, Akun Facebook Kristina Bani Didesak Klarifikasi 1 Kali 24 Jam

Sumba Barat Daya, Ina Ama.com – Belum lama ini, sebuah akun Facebook atas nama Kristina Bani tengah viral karena sejumlah pernyataannya yang kontroversi.

Kristina Bani diminta untuk segera menyampaikan klarifikasi dalam kurung waktu 1 kali 24 jam karena telah menyeret profesi bidan.

Desakan klarifikasi ini datang dari sejumlah bidan yang bertugas di Puskesmas Kori. Tentu bukan tanpa alasan, tetapi akun Kristina Bani yang juga diketahui sebagai lulusan Master Hukum di Kampus Universitas Pamulang Tangerang Selatan ini, menyeret profesi bidan desa se Sumba dalam postingannya.

Pada salah satu postingan teks akun Kristina Bani menyatakan, semua bidan di Sumba, khususnya bidan di Pustu Desa Kadaghu Tana, Kecamatan Kodi Utara, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, melakukan pemerasan terhadap ibunya yang merupakan kader posyandu disitu.

“Ibu saya dipaksa potong gaji sebagai kader posyandu, karena menolak, ia di pecat secara tidak adil,” tulis akun Facebook tersebut.

Dalam pernyataannya di Facebook, Kristina Bani menyampaikan kekecewaannya atas tindakan tidak adil yang dialami ibunya. Dia meminta agar pihak terkait menghormati hak-hak ibunya sebagai kader posyandu dan tidak melakukan pemotongan honorarium tanpa izin.

Akun tersebut menegaskan bahwa penggantian kader harus sesuai dengan SK, yaitu usia 55 tahun, sedangkan ibunya baru 48 tahun. Dia menuntut agar tindakan tidak adil ini dihentikan dan meminta penggantian dengan orang yang lebih profesional. Dia juga memperingatkan untuk tidak meminta bagian dari gaji kader, karena akan dilaporkan sebagai pungli/pemerasan jika terjadi lagi.

Bahkan akun Kristina Bani menerangkan: pertama, Meminta/memotong honor kader Posyandu untuk pribadi adalah ilegal. Kedua, Hak kader harus dihormati, insentif dari APBDes/APBD untuk kader di SK Kepala Desa/Lurah. Ketiga, Bidan desa tak berhak bagi/ambil insentif kader, itu hak pribadi.

Dan untuk memperkuat tuduhannya, akun tersebut pun menyebutkan beberapa pasal-pasal:

  • Pasal 368 KUHP: Pemerasan dengan ancaman kekerasan (pidana 9 tahun).
  • Pasal 423 KUHP: Pemerasan oleh pejabat (pidana 6 tahun).
  • UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pungli oleh ASN/tenaga honorer pemerintah adalah korupsi. Tindakan meminta/memotong insentif kader dengan paksaan bisa dikategorikan pungli/pemerasan, dan pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal tersebut.

Sontak, postingan akun tersebut menimbulkan kontroversi karena dinilai melecehkan profesionalisme bidan, sehingga ramai diperbincangkan di linimasa Facebook. Tak sedikit netizen yang membagikan dan memberikan komentar mendukung profesi bidan.

Tuduhan Kristina Bani ini membuat semua bidan di Puskesmas Kori harus turun gunung untuk meminta Kristina Bani dan ibunya, Lidia Loghe Mete segera melakukan klarifikasi atas tuduhan itu.

Meski pun ini ulah anaknya, Kristina Bani yang diketahui saat ini berada di luar Sumba, akhirnya ibu Lidia Loghe Mete (48), terpaksa harus menanggung malu atas perilaku dan tindakan anaknya itu.

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Lidia Loghe Mete diatas materai 10 ribu yang disahkan oleh Kepala Desa Kadaghu Tana, mewakili anaknya, dia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh bidan desa seluruh pulau Sumba, bahwa apa yang dituduhkan oleh anaknya, Kristina Bani ini tidak benar.

“Kami akan menarik kembali seperti yang diposting oleh anak saya atas nama akun Facebook @Kristina Bani selama 1 kali 24 jam,” begitu bunyi surat pernyataan yang dibuat oleh ibu Lidia Loghe Mete mewakili anaknya Kristina Bani, Rabu 1/4/2026).

Sampai berita ini ditulis, Kristina Bani belum hapus postingan dan klarifikasi online, meski sudah ada surat pernyataan. Membuat situasi semakin kontroversial dan ramai di media sosial.***

Berita Terkait