
Kupang, Ina Ama.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menunjuk Kombes Polisi Sajimin, mantan Kapolres Sikka jadi Plh Dirresnarkoba, gantikan Kombes Polisi Ardiyanto Tedjo Baskoro yang dinonaktifkan karena dugaan pemerasan Rp375 juta.
Penunjukan ini menunjukkan komitmen Polri mempertahankan integritas dan kredibilitas di tengah kasus sensitif.
Kasus ini berawal dari penyelidikan peredaran poppers (obat terlarang) periode Maret-Juli 2025, zat psikoaktif yang diketahui dapat pemicu euforia dan relaksasi.
Dalam proses penyidikan, justru terbongkar dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes Polisi Ardiyanto Tedjo Baskoro, dan 6 anggota lainnya: AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigadir AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.
Mereka diduga memeras dua tersangka (SF dan JH) senilai Rp375 juta. Modus yang digunakan adalah mereka menegosiasi aset dan manfaatkan masa penahanan untuk tekan korban.
Praktik ilegal tersebut disebut terjadi di wilayah Jawa Timur dan lingkungan Mapolda NTT.
Tak butuh waktu lama, Kombes Polisi Ardiyanto Tedjo Baskoro langsung dicopot dan diperiksa intensif di Divpropam Mabes Polri. Ia kini di penempatan khusus sebagai bagian dari proses disiplin.
Sementara itu, enam anggota lain diamankan dan diperiksa intensif di Polda NTT guna memastikan peran Meraka masing-masing dalam dugaan pelanggaran tersebut.
Mereka terancam sanksi berat hingga Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kalau terbukti bersalah.
Penyidik Propam juga menyita sejumlah barang bukti terkait aliran dana dari praktik pemerasan tersebut.
Melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Polisi Henry Novika Chandra, menegaskan, institusi tidak akan memberikan ruang bagi anggota yang mencederai kepercayaan publik.
“Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, apalagi yang menyalahgunakan kewenangan, akan diproses tegas sesuai ketentuan hukum, baik kode etik maupun pidana,” kata Henry dalam keterangannya seperti yang diterima inaama.com pada Rabu, 18 Maret 2026.
Ia menambahkan, penegakan disiplin internal merupakan bagian penting dari komitmen Polri dalam menjaga marwah institusi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat.
“Tidak ada toleransi bagi oknum yang menyimpang. Ini bagian dari komitmen pembenahan internal,” imbuhnya.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, penunjukan Kombes Pol Sajimin sebagai Plh Dirresnarkoba diharapkan mampu menjaga stabilitas organisasi sekaligus memastikan penanganan perkara narkoba tetap berjalan profesional tanpa intervensi.
Langkah ini juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi di tubuh Polri, di mana transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama.
Polda NTT pun menegaskan keterbukaannya terhadap pengawasan publik, sembari memastikan bahwa proses hukum terhadap para terduga pelanggar akan berjalan objektif dan tuntas.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian di daerah, sekaligus momentum untuk membuktikan bahwa penegakan hukum berlaku tanpa pandang bulu-termasuk terhadap aparat penegak hukum itu sendiri.***
