April 8, 2026

Kejari Kota Kupang Siapkan 8 JPU Tangani Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Sebastian Bokol

Kupang, Ina Ama.com – Kejaksaan Negeri Kota Kupang sudah menyiapkan 8 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban, Sebastian Bokol di persidangan.

Hal ini disampaikan Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S. H. M. Hum dalam konferensi pers di ruang tamu Kejari kota Kupang pada Selasa, 31 Maret 2024.

‎Menurutnya, 8 jaksa tersebut terdiri dari 4 jaksa dari Kejati NTT dan 4 jaksa dari Kejari Kota Kupang.

‎”Jaksa yang disiapkan ada delapan semuanya. Tolong kawal dan dukung kami,” katanya, didengar langsung oleh keluarga korban dan Aliansi Cipayung dan OKP Sumba.

Tak hanya itu, Kajari Kota Kupang juga telah menyiapkan sebanyak 24 orang saksi dan 3 orang ahli untuk dihadirkan di meja persidangan.

Menurut ibu Shirley Manutede, pihak tersangka juga diberikan hak untuk menghadirkan saksi meringankan (a de charge).

“Saksi ada 24, ahli 3, nanti mungkin ada saksi a de charge yang diajukan oleh pihak tersangka,”ujarnya.

Dalam perkara ini, Para tersangka didakwa KUHP (Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

“Pasal yang diterapkan antara lain, Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c, serta Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c, dengan ancaman 20 tahun penjara,” jelas Shirley.

Pihaknya juga memastikan tidak ada perpanjangan waktu, fokus menyelesaikan dakwaan dalam 20 hari penahanan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami sudah sepakat, tidak mungkin lagi ada perpanjangan masa tahanan, dalam 20 hari ke depan ini, kami akan fokus merampungkan dakwaan untuk dilimpahkan ke persidangan,” tutup Shirley.***

Berita Terkait