
Kupang, Ina Ama.com – Penanganan kasus kematian Sebastian Bokol, yang ditemukan tewas dalam keadaan hangus terbakar di kali kering, Liliba Kota Kupang pada 2 Agustus 2022 silam, akhirnya memasuki babak baru.
Penyidik Ditreskrimum Polda NTT menyerahkan 7 tersangka beserta barang bukti kasus pembunuhan Sebastian Bokol kepada pihak kejaksaan guna dilakukan proses penuntutan, Selasa pagi, 30/3/2026.
Ke 7 tersangka tersebut dititip di Rutan Kupang. Mereka digelandang dari ruang Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kupang menuju Rutan Kupang pada Selasa sore, (31/3/2026).
Saat dibawa menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Kota Kupang menuju Rutan Kupang, 7 tersangka tersebut dikawal ketat petugas kepolisian dan kejaksaan.
Adapun ke 7 tersangka masing-masing berinisial MAD, FMN, JK, HVGYS, AKAP, APFM, WIT.
Diketahui, setelah melalui proses penyidikan yang panjang dan mendalam, Kejati NTT menyatakan berkas perkara tujuh tersangka lengkap (P-21). Atau seluruh unsur formil dan materil telah terpenuhi dan siap disidangkan di pengadilan, Senin malam, 30 Maret 2026.
Pasca keluarnya P-21 tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT langsung melanjutkan proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Kupang pada Selasa pagi, 31 Maret 2026.
Pelimpahan ini berdasarkan surat Kejati NTT dengan nomor B-1677/N.3.4/Eoh.1/03/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang menyatakan berkas tujuh tersangka lengkap.
Sebelumya, Polda NTT menangkap 7 tersangka kasus pembunuhan Tian Bokol, pada 1 Desember 2025.
Ke 7 terduga pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial, MAD alias Migel (21), FMN (22), JK (28), HVGYS (22), AKAP (22), APFM (22), WIT (23).
Ketujuh pelaku ditangkap di beberapa lokasi: Jakarta, Kalimantan, Bali, dan Kupang. Mereka berasal dari Kupang, dekat tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah itu, dalam rangka memperkuat pembuktian, penyidik telah menggelar rekonstruksi kasus pada Kamis, 4 Desember 2025.
Rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Kasubdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Edy ini, memperagakan sebanyak 26 adegan.
Rekonstruksi dilakukan di sejumlah titik tempat kejadian perkara guna memastikan kesesuaian kronologi dan peran masing-masing tersangka. Hasilnya, terungkap bahwa korban diduga menjadi korban pengeroyokan oleh tujuh pelaku hingga meninggal dunia.
Tak hanya itu, dalam fakta yang terungkap, jasad korban kemudian dibawa dan dibakar di kawasan Kali Mati Liliba, tepatnya di RT 045/RW 016, Kelurahan Liliba, Kota Kupang. Peristiwa tersebut sempat menyita perhatian banyak pihak.
Pasal yang disangkakan, Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c, serta Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.***
