Februari 15, 2026

Kapolres Belu Tegaskan Komitmen Tangani Secara Serius Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Siswi SMA di Atambua

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K. (Foto: Polres Belu/Ina Ama.Com/Rovyn Tenge).

Atambua, Ina Ama.Com – Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K menyampaikan komitmennya dalam menangani secara serius kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum administrasinya.

“Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak serta kondisi psikologis korban,” tegas AKBP I Gede dalam keterangannya pada Rabu (14/01/2026).

Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT. Menurut dia, perlindungan anak merupakan prioritas utama oleh negara dan institusi kepolisian.

“Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran hukum yang menyasar anak akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peristiwa tersebut merupakan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 16 tahun yang diduga melibatkan tiga orang terlapor berinisial RM Cs,” sebut AKBP I Gede Eka.

Menurut dia, insiden ini terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, di salah satu kamar Hotel Setia di wilayah Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu. Dalam kondisi korban yang tidak sepenuhnya disadari, diduga terjadi tindakan paksaan yang melanggar hukum.

Dikatakannya, seluruh rangkaian kejadian tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

“Polres Belu telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai prosedur, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan medis terhadap korban (Visum et Repertum), pemeriksaan Saksi-saksi, hingga pengumpulan alat bukti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu,” terang AKBP I Gede Putra Astawa.

Penerapan Pasal Berlapis

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa menegaskan bahwa dalam proses penyidikan, penyidik ​​​​akan menerapkan pasal-pasal berlapis guna menjamin supremasi hukum.

Dia sebutkan, para terlapor disangkakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan perlindungan hukum absolut terhadap anak dari segala bentuk kekerasan seksual.

“Penyidik ​​juga mempertimbangkan ketentuan ketentuan dalam KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yaitu pasal 473 ayat 2 huruf b khususnya terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya atau tidak sadar, yang merupakan pelanggaran serius terhadap martabat kemanusiaan,” jelasnya.

Imbauan kepada Masyarakat

Polres Belu mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mengambil tindakan bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya melalui media sosial. Masyarakat diminta untuk menjaga privasi korban dan tidak menyebarkan identitas maupun informasi yang dapat membantu kondisi psikologis korban.

Selain itu, Polres Belu mengajak para orang tua dan keluarga untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak sebagai upaya pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan dan kejahatan seksual.

“Kami menjamin bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan tanpa memandang bulu. Kepentingan terbaik bagi korban adalah prioritas utama kami. Polres Belu hadir untuk memastikan hukum ditegakkan dan anak-anak mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya,” pungkas AKBP I Gede.

Sebelumnya, dunia hiburan nasional diguncang kabar serius dari wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste.

Seorang artis nasional asal Atambua, Nusa Tenggara Timur, yang merupakan jebolan Indonesian Idol season XIII 2025, diduga terlibat dalam kasus Rudapaksa terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16).

Kasus ini memasuki tahap krusial setelah penyelidikan kepolisian mengarah pada dugaan keterlibatan lebih dari satu orang. Sosok artis tersebut sebelumnya dikenal luas memiliki citra positif di mata publik.

Peristiwa itu tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT. Peristiwa dugaan tindak pidana itu terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA di salah satu kamar Hotel Setia, Kelurahan Tenukiik, Atambua, Kabupaten Belu.

Kronologi Peristiwa

Dalam laporan itu disebutkan, korban berinisial ACT (16) berada di dalam kamar hotel bersama seorang pria berinisial RM (21).

Keduanya diduga mengkonsumsi minuman keras hingga korban berada dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar akibat pengaruh alkohol.

Situasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh pelaku. RM disebut menarik paksa tangan korban menuju kamar mandi dan memaksanya melakukan hubungan intim.

Penyidik menegaskan bahwa perkara ini tidak pada satu orang terduga. Dalam dokumen dan keterangan awal, polisi menggunakan istilah RM Cs, menandakan adanya dugaan keterlibatan pihak lain.

Berdasarkan informasi yang berkembang dalam penyelidikan, RM diduga tak sendirian. Ia disebut bersama dua orang lainnya di lokasi kejadian. Salah satu dari mereka adalah artis ternama berinisial PK.

PK diduga menjadi orang kedua yang melakukan hubungan intim dengan korban setelah peristiwa pertama yang melibatkan RM.

Dengan munculnya dugaan tersebut, kasus ini berkembang menjadi dugaan tindak pidana Rudapaksa secara berkelompok. Korban masih berstatus anak di bawah umur, sehingga memperberat konsekuensi hukum bagi para terduga pelaku.

Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Tidak menerima perlakuan yang dialami korban, keluarga ACT akhirnya melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Belu pada Senin malam, 13 Januari 2026.

Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerima aduan, menerbitkan laporan polisi, serta menyerahkan surat tanda terima laporan (STTL) kepada pihak pelapor.

Hingga saat ini, perkara tersebut ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Penanganan khusus dilakukan karena korban merupakan anak di bawah umur.***

Berita Terkait