
Kupang, Ina Ama.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menonaktifkan Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Polisi Ardiyanto Tedjo Baskoro dari jabatannya setelah diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap dua tersangka dalam penanganan perkara peredaran obat terlarang jenis poppers.
Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana,
S.H., S.I.K., M.Tr.Opsla, mengatakan langkah penonaktifan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan.

“Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, yang bersangkutan saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT dan sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri,” katanya saat dikonfirmasi redaksi inaama.com melalui WhatsApp, Minggu malam, 14 Maret 2026.
Muhammad Andra Wardhana menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut bermula pada rentang waktu Maret hingga Juli 2025 ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT tengah mengembangkan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers.
Dalam proses penyidikan tersebut muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan seorang perwira menengah bersama sejumlah anggota lainnya.
Diduga, perwira tersebut bersama enam personel penyidik pembantu melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH. Transaksi dugaan pemerasan itu disebut mencapai Rp 375 juta.
Praktik tersebut diduga dilakukan melalui modus negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka, yang terjadi di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Markas Polda NTT.
Peristiwa tersebut juga berdampak pada proses hukum yang sedang berjalan, termasuk terhambatnya pelaksanaan tahap II ke pihak kejaksaan karena salah satu tersangka kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan aliran dana dalam perkara tersebut.
Beberapa personel yang telah diperiksa antara lain AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Polisi Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H, menegaskan langkah tegas tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.

“Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Penegakan disiplin dan kode etik dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Menurut Kombes Polisi Henry Novika Chandra, Polda NTT mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayai proses hukum yang sedang berjalan. Langkah tegas ini diharapkan menjadi pesan kuat bahwa Polri terus berbenah dan tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan jabatan, demi terwujudnya pelayanan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan di wilayah Nusa Tenggara Timur.***
