
Sumba Barat Daya, Ina Ama.com – Skandal di tubuh Yayasan Tunas Timur (Yatutim) kian memanas. Sebuah dokumen bertajuk Berita Acara Kesepakatan Rapat Tahun 2020 diduga kuat hanyalah “surat siluman” yang sengaja dibuat untuk melegitimasi praktik pungutan dana di sekolah-sekolah.
Dalam surat tersebut, disebutkan adanya kesepakatan sejak tahun 2020 terkait pembayaran Sumbangan Pengembangan Penyelenggaraan Pendidikan (BP3) sebesar Rp50.000 per bulan.
Namun, fakta di lapangan justru membantah klaim itu. “Tidak pernah ada rapat seperti itu di tahun 2020. Ini rekayasa,” tegas seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lebih janggal lagi, surat ini diduga baru dibuat beberapa hari terakhir, namun ditanggal mundur ke tahun 2020, memunculkan dugaan kuat adanya upaya sistematis untuk “mencuci” praktik pungutan yang selama ini berjalan.
Nama Ketua Yayasan Tunas Timur, Soleman Lende Dappa (SLD), kembali mencuat. Ia diduga selama ini meminta “jatah” dari dana BOS setiap kali pencairan, disertai tekanan bahkan ancaman pemecatan terhadap kepala sekolah yang tidak patuh.
Tak hanya itu, dalam beberapa hari terakhir, SLD disebut aktif berkeliling ke sejumlah sekolah. Dengan berbagai rayuan, ia diduga berupaya mencari simpati para kepala sekolah agar bersedia mengikuti skema seperti yang tertuang dalam surat tersebut, dengan alasan klasik, kekurangan dana untuk komite dan sumbangan yayasan.
“Dia datang, bicara seolah demi kepentingan bersama. Tapi ujungnya tetap minta agar surat ini ditanda tangani supaya menyelamatkan dirinya dan keluarganya yang telah menikmati dana BOS selama ini,” ungkap sumber tersebut.
Lebih mengejutkan, kepala sekolah juga menyebut bahwa setoran yang selama ini ditarik oleh yayasan tidak pernah kembali ke sekolah dalam bentuk pembangunan infrastruktur maupun dukungan biaya operasional tenaga pendidik dan kependidikan.
“Tidak pernah ada timbal balik. Sekolah tidak merasakan manfaat dari setoran itu,” tambahnya.
Isi surat yang menyebut pungutan sebagai hasil kesepakatan bersama kini dinilai sebagai tameng untuk membenarkan praktik yang diduga berlangsung secara paksa dan sepihak.
Dokumen ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat melalui Kasie Pidsus sebagai barang bukti tambahan dalam kasus dugaan korupsi dana BOS, termasuk isu penggelembungan data siswa dalam sistem Dapodik.
Kasus ini berpotensi membuka lebih luas dugaan praktik penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan di bawah yayasan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Yayasan Tunas Timur maupun Soleman Lende Dappa.
Nomor Soleman Lende Dappa yang biasanya terhubung dengan wartawan kami pun tak lagi sama seperti dulu, diduga Soleman telah memblokir wartawan kami.***
