April 8, 2026

Breaking News: Kejati NTT Tetapkan P-21 Kasus Kematian Tian Bokol Segera Bergulir

Kupang, Ina Ama.com – Proses panjang penyidikan kasus kematian Sebastian Bokol akhirnya mencapai titik krusial. Setelah berbulan-bulan pendalaman perkara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi menyatakan berkas penyidikan lengkap (P-21), menandai bahwa seluruh unsur formil dan materil telah terpenuhi dan siap berlanjut ke meja persidangan.

Surat P-21 memuat penegasan berkas tersangka inisial MAD, FMN, JK, HVGYS, AKAP, APFM, WIT, telah memenuhi seluruh petunjuk yang diminta jaksa. Kelengkapan ini sekaligus menandai langkah baru dalam penanganan kasus yang sebelumnya menyita perhatian masyarakat luas.

Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Edy, S.H, memastikan keluarnya P-21 menjadi bukti keseriusan penyidik dalam mengurai rangkaian dugaan tindak pidana yang berlapis dalam kasus ini mulai dari dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan biasa, pengeroyokan dan penganiyaan.

“Kami telah menerima P-21 dari Kejati NTT. Seluruh petunjuk, syarat formil, maupun materil telah dinyatakan lengkap oleh kajati NTT. Besok akan dilakukan tahap 2 yaitu penyerahan 7 tersangka dan barang bukti ke Kejati NTT melalui Kejari Kupang Kota,” katanya, dikonfirmasi inaama.com, Senin (30/3/2026) sekitar pukul 18.8 WITA belum lama ini.

Sebelumnya, Polda NTT berhasil
menangkap tujuh orang tersangka kasus pembunuhan Sebastian Bokol, pada 1 Desember 2025.

Adapun tujuh terduga pelaku yang ditangkap polisi masing-masing berinisial, MAD alias Migel (21), FMN (22), JK (28), HVGYS (22), AKAP (22), APFM (22), WIT (23).

Ketujuh pelaku ditangkap di beberapa lokasi: Jakarta, Kalimantan, Bali, dan Kupang. Mereka berasal dari Kupang, dekat TKP (tempat kejadian perkara).

Menurut informasi dari kepolisian, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu: Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Lebih subsidiair Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kronologi

Awalnya Sebastian Bokol ditemukan tewas dalam kondisi tubuhnya hangus terbakar di kali kering, sekitar TPU Liliba, Kelurahan Liliba, RT 045/RW 16, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2 Agustus 2022 silam.

Korban berasal dari Homba Karipit, Dusun IV, Desa Homba Karipit, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).

Korban saat itu berusia 22 tahun. Pada awalnya ia berkunjung ke Kota Kupang sejak April 2022 untuk menghadiri acara ulang tahun pacarnya berinisial EK.

EK pula yang membelikan tiket pesawat untuk Tian Bokol. Selama di Kota Kupang, korban tinggal di kos kakak ipar dari EK berinisial A di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kupang.

Selain itu, korban juga pernah tinggal di kos temannya sesama orang kodi Suku Sumba berinisial G dan M di Kelurahan Liliba.

Tian Bokol kemudian menghilang dan tidak bisa dihubungi setelah menghadiri acara ulang tahun EK pada 10 Juni 2022 di Kota Kupang.

Sementara akun media sosial Facebook milik Tian Bokol, terakhir aktif pada 31 Juli 2022.

Orang tua korban, Bertolomeus Radu Bani dan Maria Muda Kaka cemas karena anak mereka tak kunjung diketahui titik keberadaannya serta tidak bisa dihubungi melalui ponselnya.

Orang tuanya makin khawatir, karena rekan-rekannya di Kota Kupang tidak ada yang mengetahui titik keberadaan anak mereka.

Hingga masuk pada awal Oktober 2022, orang tuanya mendengar informasi bahwasannya ada peristiwa penemuan mayat tanpa identitas di Liliba yang tanpa identitas itu.

Kemudian orang tuanya langsung meminta bantuan kepada salah satu keluarga yang berada di Kupang untuk mengirim foto jenazah yang terbakar.

Beruntung keluarga yang diminta bantuannya adalah oknum anggota polisi. Setelah dikaitkan, sama persis dengan foto Tian Bokol.

Keyakinan itu nampak dari beberapa organ luarnya, seperti bentuk wajah, kepala, struktur gigi, kening dan hidung, serta tahi lalat di dagunya persis bagian bibir bawah.

Singkatnya, pada 5 Oktober 2022 orang tua beserta keluarga Tian Bokol berangkat ke Polresta Kupang Kota untuk melakukan tes pencocokan sampel DNA.

Orang tua dan Keluarga korban, dari Bandara Lede Kalumbang menggunakan pesawat dan tiba di El Tari Airport sekitar pukul 11.15 WITA.

Usai tiba dan dijemput, penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota bersama dokter RSB, dr. Edy Hasibuan, langsung mengambil sampel DNA kepada orang tua korban di Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokkes) Polda NTT.

Saat itu, ada empat sampel DNA yang diambil oleh pihak dokter, yakni darah, air liur, rambut, dan kuku tangan daripada orangtuanya.

Bahkan, demi kepentingan penyelidikan, penyidik Unit Reskrim Polresta Kupang Kota mengambil keterangan kedua orangtua korban sambil menunggu hasil tes DNA yang diperiksa ke Lab Mabes Polri, guna memastikan penemuan mayat di Liliba pada 02 Agustus 2022.

Setelah menunggu hasil Test DNA selama kurang lebih 1 bulan 4 hari. Orangtua dan keluarga menerima kabar dari penyidik dan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota bahwa hasil Test DNA baru tiba dari Mabes Polri.

Sesuai hasil uji sampel Test DNA yang disampaikan adalah 100% identik Sebastian Bokol, tepatnya pada Rabu, 09 November 2022.

Karena saat itu jenazah korban dimakamkan oleh Dinas Sosial Wali Kota Kupang di TPU Damai, Fatukoa, Kota Kupang pada 5 Agustus 2022 silam.

Sehingga tepat pada Kamis, 17 November 2022. Kubur Tian Bokol dibongkar oleh keluarga untuk dibawa pulang jazadnya ke SBD.

Kemudian keesokan harinya pada Jumat, 18 November 2022 barulah jenazah korban dipulangkan ke kampung halamannya dari Bandara Internasional, El Tari Kupang menggunakan pesawat Wings Air IW 2921 dan tiba di Bandara Lede Kalumbang SBD sekitar siang waktu setempat.

Kasus ini terus diselidiki oleh pihak Polresta Kupang Kota selama kurang lebih dua tahun, namun belum berhasil juga mengungkapnya.

Oleh karena desakan keluarga korban dan Aliansi Cipayung Plus Kota Kupang bersama OKP SBD, kasus ini diambil alih oleh Polda NTT, pada Jumat, 03 Mei 2024.

Akhirnya Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga saat itu melakukan gelar perkara bersama sejumlah pejabat utama Polda NTT dan Kapolresta Kupang Kota dengan melibatkan orangtua dan keluarga korban serta Aliansi Cipayung Plus Kota Kupang dan OKP SBD, pada Senin, 6 Mei 2024.

Alhasil, sprindik dan semua administrasi penyidikan dari Polresta Kupang Kota diambil alih oleh Polda NTT. Kemudian, Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga segera membentuk tim gabungan Penyidik ​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​Polda dan Polresta untuk mengungkap tabir dibalik kematian Tian Bokol.

Kasus ini terus menjadi atensi publik karena kejamnya tindakan yang dilakukan terhadap korban dan ketidakjelasan motif di balik pembunuhan tersebut. Orang tua dan keluarga Tian Bokol serta masyarakat luas berharap agar pelaku segera tertangkap dan diadili sehingga memberikan keadilan bagi korban.

Polda NTT terus melakukan upaya untuk mengungkap identitas dan menangkap pelaku. Masyarakat diimbau untuk memberikan informasi yang dapat membantu penyelidikan agar kasus ini bisa segera terungkap sepenuhnya.***

Berita Terkait