April 8, 2026

Kejari Sumba Barat Kembali Periksa 38 Kepsek Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Yatutim

Waikabubak, Ina Ama.com – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional (BOS) di Yayasan Tunas Timur (Yatutim) masih terus dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat.

Pasalnya, sebanyak 38 Kepala Sekolah (Kepsek) dijadwalkan untuk diperiksa guna mengungkap penyimpangan dibalik penggunaan dana BOS di yayasan tersebut.

Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Sumba Barat, Ahmad Firdaus Mushollin kepada wartawan pada Selasa, 10 April 2026. Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan bertahap sesuai jadwal penyidik.

“Sesuai jadwalnya dalam pekan ini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Sumba Barat memanggil sedikitnya 38 orang kepala sekolah untuk diperiksa sebagai saksi,” ujarnya

Dijelaskan Firdaus, para kepala sekolah yang dipanggil merupakan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dana BOS di Yatutim.

“Siapa saja yang dianggap penyidik memiliki kaitan dengan kasus pengelolaan dana BOS pada Yayasan Tunas Timur akan dipanggil untuk diperiksa,” tuturnya.

“Termasuk seluruh saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan juga akan kembali dipanggil untuk diperiksa dalam tahap penyidikan,” tambahnya.

Dalam kasus ini oknum anggota DPRD NTT, Debora Lende, termasuk ayahnya, Ketua Yatutim, Soleman Lende Dappa telah dipanggil untuk diminta keterangan pada tahap penyelidikan oleh tim penyelidik Kejari Sumba Barat.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS di Yatutim kini resmi dinaikan ke tahap penyidikan pada 3 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum (PMH) yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dengan demikian, pungkas Firdaus, seluruh saksi yang telah diminta keterangan oleh tim penyelidik Kejari Sumba Barat, akan kembali dipanggil untuk diperiksa pada tahap penyidikan, guna memperjelas kasus tersebut.***

Berita Terkait