April 10, 2026

Aliansi Cipayung dan OKP Sumba Dukung Kejari Kota Kupang Percepat Kasus Sebastian Bokol

Kupang, Ina Ama.com – Aliansi Cipayung Kota Kupang dan OKP Sumba mendesak Kejari Kota Kupang segera melimpahkan kasus pembunuhan Sebastian Bokol ke Pengadilan, demi memastikan proses hukum berjalan cepat, adil, dan transparan.

Hal ini disampaikan perwakilan Aliansi Cipayung, Jackson Marcus saat audiens dengan Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.H, pada Selasa, 31 Maret 2026.

Jackson, Ketua GMNI Kota Kupang, menegaskan bahwa pihaknya telah mengawal kasus ini sejak tahun 2023.

‎”Hari ini, kami hadir untuk mendukung penuh Kejari Kota Kupang dalam upaya melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Harapan kami, kasus ini dapat diungkap secara transparan dan objektif,” tegasnya.

Kendati demikian, Jackson menekankan bahwa pentingnya asas kesetaraan di depan hukum.

“Semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Dan itu yang terus kami kawal,” tambahnya.

Sehingga ia berharap proses hukum dalam kasus pembunuhan Tian Bokol ini dapat berjalan maksimal.

“Kami berharap proses hukum kasus ini dapat berjalan lancar,” sambung Jackson Markus.

Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas.

Selain itu, Jackson Markus juga mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum yang telah bekerja maksimal dalam mengungkap kasus ini.

“Kami ucapkan terima kasih kepada ibu Kejari, tentunya pihak kepolisian yang sudah bekerja ekstra beberapa tahun untuk menemukan tersangka dan alat bukti. Termasuk rekan-rekan media juga yang selalu meliput perjuangan kasus ini,” imbuhnya.

Perlu diketahui, Aliansi Cipayung Kota Kupang dan OKP Sumba terdiri dari beberapa organisasi, seperti PMII, GMKI, HMI, GMNI, PMKRI, IKPM SBD, dan F. K Gema Wona Kaka.

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, pada Senin, 30 Maret 2026, Kejati NTT menyatakan berkas penyidikan kasus pembunuhan Sebastian Bokol lengkap (P-21) dan siap dibawah ke meja persidangan atau pengadilan.

Setelah P-21, keesokan harinya, Selasa 31 Maret 2026, penyidik Ditreskrimum Polda NTT langsung bergerak cepat melaksanakan tahap II, yakni penyerahan 7 tersangka dan barang bukti ke pihak Kejari Kota Kupang untuk diproses hukum selanjutnya.

Diketahui, pada 1 Desember Polda NTT Polda NTT berhasil mengungkap dan menangkap 7 orang tersangka kasus pembunuhan Sebastian Bokol.

Adapun 7 terduga pelaku yang ditangkap polisi masing-masing berinisial, MAD alias Migel (21), FMN (22), JK (28), HVGYS (22), AKAP (22), APFM (22), WIT (23).

Ketujuh pelaku ditangkap di beberapa lokasi: Jakarta, Kalimantan, Bali, dan Kupang. Mereka berasal dari Kupang, dekat tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian dalam rangka memperkuat pembuktian, penyidik telah menggelar rekonstruksi kasus pada Kamis, 4 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Kasubdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Edy, dengan memperagakan sebanyak 26 adegan.

Rekonstruksi dilakukan di sejumlah titik tempat kejadian perkara guna memastikan kesesuaian kronologi dan peran masing-masing tersangka. Hasilnya, terungkap bahwa korban diduga menjadi korban pengeroyokan oleh tujuh pelaku hingga meninggal dunia.

Dalam fakta yang terungkap, jazad korban kemudian dibawa dan dibakar di kawasan Kali Mati Liliba, tepatnya di RT 045/RW 016, Kelurahan Liliba, Kota Kupang pada 2 Agustus 2022 silam. Peristiwa itu sempat menyita perhatian banyak pihak, karena kasus ini tragis.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, serta lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.***

Berita Terkait