
(Foto: Ina Ama.com/Rovyn Tenge).
Kupang, Ina Ama.com – Di ruang yang penuh harapan dan sejuk, sang ibu mengenang anaknya yang kini tak lagi utuh seperti dulu.
Tubuh itu, yang dulu gagah dan perkasa, kini dibakar hangus.
Kenyataan itu menyisakan luka yang tak hanya terlihat, tapi juga terasa hingga ke dalam jiwa.
Maria Muda Kaka, sang ibu tak pernah membayangkan hidupnya berubah drastis, kini hanya tinggal kenangan pahit untuk anaknya Sebastian Bokol.
Peristiwa itu terjadi pada 2 Agustus 2022 silam. Anaknya ditemukan tewas dalam kondisi tubuhnya hangus terbakar, tepatnya di kali kering Liliba, Kelurahan Liliba, RT 045/RW 16, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Di dalam ruang yang penuh makna itu, sang ibu masih berharap keadilan yang setimpal untuk anaknya, Sebastian Bokol, yang tragisnya menjadi korban kejahatan.
Di depan Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, Shirley Manutede, S. H. M, ibu Maria Muda Kaka meminta keadilan setimpal untuk anaknya Tian Bokol.
“Mewakili suami dan keluarga, saya datang jauh-jauh dari Sumba untuk menuntut keadilan. Saya berharap para pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya,” ujar ibu korban, Maria Muda Kaka.
Hal itu ditanggapi positif Kajari Kota Kupang Shirley Manutede, S.H., M.H, dan memastikan kasus pembunuhan Tian Bokol akan diproses secara transparan dan akuntabel. Hal ini disampaikan saat menerima audiensi Aliansi Cipayung dan OKP Sumba yang terdiri dari PMKRI, GMKI, GMNI, HMI, PMII, F.K. Gema Wona Kaka Kupang dan IKPM SBD serta keluarga korban, Selasa (31/3/2026).
Kendati demikian, ia menekankan bahwasanya kasus tersebut bukan perkara mudah, dengan begitu, Shirley menegaskan dalam penanganan perkara ini penuh dengan ekstra kehati-hatian.
“Perkara ini serius, jadi harus ditangani dengan teliti. Kami sengaja lambat menetapkan P-21 karena kasus pembunuhan ini butuh bukti yang kuat,” ujarnya. Menanggapi suara hati ibu korban.
“Saya juga sebagai seorang ibu, tentunya merasakan apa yang dirasakan oleh mama (ibu korban_red). Jadi kami disini akan bekerja dan berusaha semaksimal mungkin dalam waktu 20 hari ke depan, perkara ini dibawa ke pengadilan untuk disidangkan,” pungkasnya. Ia juga meminta semua pihak agar mengawal prosesnya.***
