April 10, 2026

Pengacara SLD dan Debora Lende Tiba-tiba Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Kupang, Ina Ama.com – Meltripaul Emanuel Rongga, S.H., M.Pd, tiba-tiba mengundurkan diri sebagai pengacara Soleman Lende Dappa (SLD), Debora Gemelina Arborea Lende (DGAL), dan klien lainnya.

Mundurnya Meltripaul sebagai penasihat hukum dikuatkan dengan surat bernomor 35/Kantor Hukum Adv.Meltripaul Emanuel Rongga, S.H., M.Pd/III/2026 tanggal 26 Maret 2026.

Surat Pengunduran Diri Meltripaul Emanuel Rongga, S.H., M.Pd sebagai Penasihat Hukum Yayasan Tunas Timur (Yatutim). (Foto: Dokumen Pribadi/Ina Ama.com/Rovyn Tenge).

Alasan pengundurannya sebagai kuasa hukum karena SLD selaku klien utamanya tidak jujur dan tidak menyerahkan dokumen penting yang diperlukan sebagai dasar pembelaan dalam perkara tersebut.

Bahkan, ia menyebut SLD belum memenuhi kewajiban meski sudah jadi pengacara sejak 20 Juni 2025.

“Dengan ini, menyatakan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum dari klien tersebut terhitung sejak tanggal dibuatnya surat pengunduran ini,” demikian bunyi surat pengunduran diri Meltripaul sebagai advokat SLD, DGAL, dan klien lainnya seperti yang diterima inaama.com pada Jumat malam, 27 Maret 2026.

Dengan begitu, Meltripaul secara resmi keluar sebagai lawyer SLD, Debora, dan klien lainnya, efektif 26 Maret 2026.

Sebelumnya, Meltripaul ditunjuk sebagai pengacara Yatutim terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelembungan jumlah siswa pada Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan ARKAS dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah-sekolah naungan Yatutim tahun anggaran 2022-2023.

Kasus ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Sumba Barat sejak dilaporkan Pemerhati Pendidikan SBD pada Juli 2024 dan statusnya telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat, 3 Oktober 2025.

Adapun klien Meltripaul selain SLD selaku Ketua Umum Yatutim dan DGAL selaku Sekretaris Umum Yatutim pada masanya. Termasuk Magdalena Ngongo, Nicson Alfa Tena Bolo, dan Feebe Berhitu dalam kasus Yatutim.

Terpisah, Meltripaul membenarkan dirinya telah mengundurkan diri sebagai Kuasa Hukum Yatutim.

Ia mengatakan bahwa dirinya telah menjelaskan melalui surat tersebut sebagai alasan pengunduran dirinya sebagai Kuasa Hukum Yatutim.

“Benar, saya sudah mengundurkan diri sebagai Kuasa Hukum Yatutim,” jelas Meltripaul dilansir hitsidn.com mitra inaama.com belum lama ini.

Berikut ini adalah poin-poinnya;

Pertama, Adanya perbedaan pandangan yang mendasar antara Kuasa Hukum dan Klien dalam strategi penanganan perkara:

Kedua, Klien tidak memberikan informasi dan/atau dokumen yang lengkap dan jujur yang diperlukan dalam pembelaan perkara;

Ketiga, Klien tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati, termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban administratif dan/atau honorarium;

Keempat, Adanya kondisi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan;

Kelima, Pertimbangan profesional dan etika advokat sesuai dengan Kode Etik Advokat Indonesia.***

Berita Terkait