Maret 15, 2026

Dirresnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan Buntut Pemerasan Tersangka Kasus Narkoba senilai Rp375 Juta

Kupang, Ina Ama.com – Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro alias (ATB) dinonaktifkan dari jabatannya karena diduga terlibat aksi pemerasan terhadap tersangka pengedar obat keras senilai Rp375 juta.

Tak hanya ATB, aksi ilegal ini diduga dilakukan bersama enam personel lainnya saat menangani kasus peredaran obat terlarang jenis poppers.

Adapun keenam anak buah ATB yang diduga terlibat dan ditahan dalam kasus tersebut diantaranya, AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.

Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra. Dalam keterangannya, Henry menjelaskan bahwa kasus ini mencuat saat proses penyidikan perkara kesehatan yang berlangsung pada bulan Maret hingga Juli 2025. Muncul dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang oleh perwira menengah tersebut.

“Dalam proses penyidikan muncul dugaan penyalahgunaan wewenang melibatkan Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro (ATB) bersama sejumlah anggota lainnya,” kata Henry, Minggu, 15 Maret 2026.

Dikatakan Henry, modus yang digunakan adalah melakukan negosiasi terkait aset dan memanfaatkan masa penahanan dua tersangka berinisial SF dan JH. Sementara total uang yang diperas dari para tersangka mencapai angka Rp375 juta.

Ironisnya, tindakan para oknum polisi ini berdampak buruk pada penegakan hukum. Henry menyebutkan bahwa tahap II atau penyerahan tersangka ke pihak kejaksaan menjadi terhambat. Bahkan, salah satu tersangka pengedar obat keras tersebut kini menghilang dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain Kombes Ardiyanto, Bidpropam Polda NTT juga telah memeriksa sejumlah personel lainnya, termasuk Kanit Narkoba AKP Hadi Samsul Bahri dan lima penyidik pembantu.

Selain itu, Polda NTT juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait aliran dana sebagai bagian dari proses penyelidikan internal.***

Berita Terkait