Februari 16, 2026

Viral! Artis Asal Atambua Terseret Kasus Dugaan Rudapaksa Siswi SMA di Hotel

Ilustrasi Rudapaksa. (Foto: iStock/Ina Ama.Com/Rovyn Tenge).

Atambua, Ina Ama.Com – Dunia hiburan nasional diguncang kabar serius dari wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste.

Pasalnya, seorang artis nasional asal Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang merupakan jebolan Indonesian Idol season XIII 2025, diduga terlibat dalam kasus Rudapaksa terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16).

Kasus ini memasuki tahap krusial setelah penyelidikan kepolisian mengarah pada dugaan keterlibatan lebih dari satu orang. Sosok artis tersebut sebelumnya dikenal luas memiliki citra positif di mata publik.

Peristiwa tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT. Peristiwa dugaan tindak pidana itu terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA.

Lokasi kejadian berada di salah satu kamar Hotel Setia, Kelurahan Tenukiik, Atambua, Kabupaten Belu.

Kronologi Peristiwa

Dalam laporan itu disebutkan, korban berinisial ACT (16) berada di dalam kamar hotel bersama seorang pria berinisial RM (21).

Keduanya diduga mengkonsumsi minuman keras hingga korban berada dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar akibat pengaruh alkohol.

Situasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh pelaku. RM disebut menarik paksa tangan korban menuju kamar mandi dan memaksanya melakukan hubungan intim.

Penyidik menegaskan bahwa perkara ini tidak pada satu orang terduga. Dalam dokumen dan keterangan awal, polisi menggunakan istilah RM Cs, menandakan adanya dugaan keterlibatan pihak lain.

Berdasarkan informasi yang berkembang dalam penyelidikan, RM diduga tak sendirian. Ia disebut bersama dua orang lainnya di lokasi kejadian. Salah satu dari mereka adalah artis ternama berinisial PK.

PK diduga menjadi orang kedua yang melakukan hubungan intim dengan korban setelah peristiwa pertama yang melibatkan RM.

Dengan munculnya dugaan tersebut, kasus ini berkembang menjadi dugaan tindak pidana Rudapaksa secara berkelompok. Korban masih berstatus anak di bawah umur, sehingga memperberat konsekuensi hukum bagi para terduga pelaku.

Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Tidak menerima perlakuan yang dialami korban, keluarga ACT akhirnya melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Belu pada Senin malam, 13 Januari 2026.

Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerima aduan, menerbitkan laporan polisi, serta menyerahkan surat tanda terima laporan (STTL) kepada pihak pelapor.

Saat ini, perkara tersebut ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Penanganan khusus dilakukan karena korban merupakan anak di bawah umur.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Jika dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, para terduga pelaku dapat dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP tentang tindak pidana perkosaan terhadap anak, dengan ancaman pidana paling berat 12 tahun penjara.

Hingga kini, polisi masih mendalami keterangan saksi, korban, serta mengumpulkan alat bukti guna memastikan peran masing-masing pihak dalam perkara yang menggegerkan publik ini.***

Berita Terkait